follow

Minggu, 02 Februari 2014

ALASAN DIWAJIBKANNYA USAHA BELA NEGARA BAGI WARGA NEGARA

USAHA BELA NEGARA
          Perlu kamu ketahu, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Ada tiga alasan yang mewajibkan perlunya usaha pembelaan negara bagi warga negara indonesia, diantaranya:
a. Alasan filosofis
     Alasan filosofis, artinya wajib bela negara ditinjau dari hakikat atau nila-nilai dasar kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Hal- hal yang termasuk alasan filosofis perlunya bela negara meliputi 5 poin  yaitu:
- hak untuk hidup
- hak untuk merdeka
- demi mempertahankan wilayah
- demi kedaulatan bangsa
- demi pembangunan nasional

b. Alasan historis
      Alasan historia adalah alasan perlunya bela negara ditinjau dari sejarah berdirinya negara tersebut. Indonesia berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini berarti indonesia berdiri secara de facto.
Perjalanan indonesia dalam mencapai kemerdekaan dan berdaulat perlu melalui beberapa proses (perjuangan). Secara garis besar perjuangan dibedakan menjadi 2 yaitu, mencapai kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan.

c. Alasan yuridis
      Alasan yuridis adalah alasan wajib bela negara ditinjau dari segi hukum yang berlaku dalam negara tsb. Atas dasar sejarah perjuangan RI tersebut menujukkan bahwa negar telah dilandasi pandangan hidup bangsa indonesia. oleh sebab tu dalam penyusunan negara kewajiban bela negara dirumuskan dalam pancasila, pembukaan dan pasal UUD 45, serta praturan perundang undangan yang lainnya.


 TERIMAKASIH ATAS JASA PARA PAHLAWAN BANGSA YANG MAU MEMBELA NEGARA    DENGAN IKHLAS DAN SEPENUH HATI, DEMI KEMERDEKAAN BANGSA.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar